PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menunggu arahan pemerintah terkait kelanjutan operasional anak usahanya, PT Gag Nikel, di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penghentian sementara operasional PT Gag Nikel diputuskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyusul dugaan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.
Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti arahan pemerintah. Prioritas utama Antam adalah kepentingan masyarakat dan negara.
Penghentian Operasional PT Gag Nikel dan Respon Antam
Ardianto menjelaskan PT Gag Nikel telah beroperasi dan melakukan eksplorasi nikel di Raja Ampat dalam waktu yang cukup lama. Dugaan kerusakan lingkungan ini menjadi momentum bagi Antam untuk mengevaluasi operasional tambang anak usahanya.
Sebagai BUMN, Antam berkomitmen menjalankan operasional sesuai kaidah pertambangan yang baik. Perusahaan menegaskan tidak pernah berniat melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan.
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat dan Investigasi Pemerintah
Polemik tambang nikel di Raja Ampat mencuat akibat dugaan kerusakan ekosistem. Hasil tinjauan lapangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menunjukkan aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata utama Raja Ampat.
Lokasi tambang PT Gag Nikel berjarak sekitar 30-40 kilometer dari Pulau Piaynemo, ikon wisata Raja Ampat. Pemerintah mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini.
Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Dari lima IUP yang ada, hanya PT Gag Nikel yang dipertahankan.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Keempat perusahaan ini terbukti melanggar aturan lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Keputusan Presiden dan Langkah Selanjutnya
Presiden memimpin rapat terbatas membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Berdasarkan arahan Presiden, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. Pencabutan IUP merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi lingkungan.
Nasib PT Gag Nikel masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Antam akan mengikuti semua prosedur dan regulasi yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam menjalankan operasionalnya.
Ke depannya, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia, untuk selalu memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.