Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi ke Puncak, Bogor. Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin aparatur sipil negara dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Pejabat DKI menyatakan bahwa ASN yang melanggar aturan akan dikenai teguran hingga pencabutan fasilitas kendaraan dinas, tergantung tingkat pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan masyarakat dan pengawasan internal menemukan penyalahgunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Kepala Bidang Kepegawaian DKI menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan resmi terkait tugas dan jabatan. “Setiap penyalahgunaan akan kami tindak tegas agar menjadi pelajaran bagi ASN lain,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan biaya operasional kendaraan yang digunakan selama perjalanan pribadi. Langkah ini bertujuan menegakkan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara.
Pemerintah DKI juga memperkuat sistem pengawasan penggunaan kendaraan dinas dengan memasang GPS dan rutin melakukan audit. Hal ini untuk memastikan seluruh fasilitas pemerintah digunakan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menaati regulasi dan menjaga integritas dalam memanfaatkan fasilitas negara. Pemerintah berharap disiplin internal dapat meningkat dan mencegah praktik penyalahgunaan serupa di masa depan.





