Sosok preman asal Garut, Dadang yang dikenal dengan julukan “Buaya”, kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya kembali ditangkap dan harus mendekam di balik jeruji besi. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Aparat kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat mengamankan Dadang setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan kriminal yang meresahkan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, meski sosoknya dikenal cukup disegani di lingkungan sekitar.
Dadang “Buaya” selama ini dikenal sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai aksi premanisme di wilayah Garut. Julukan “Buaya” sendiri melekat karena reputasinya yang dianggap licin dan sulit tersentuh hukum.
Dalam penangkapan terbaru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang dilakukan. Meski demikian, pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.
Penampakan Dadang saat diamankan pun sempat menjadi perhatian publik. Dengan raut wajah yang terlihat lebih tenang, ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di lingkungan warga.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum. Aparat pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban bersama.





