Praktik pengoplosan gas bersubsidi terjadi di Bogor dan merugikan negara hingga Rp 13,2 miliar per bulan. Polisi menemukan bahwa pelaku mencampur gas bersubsidi dengan gas nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tim kepolisian dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat dan bukti adanya distribusi gas ilegal. Petugas menyita peralatan pengoplosan serta stok gas yang siap dijual ke konsumen.
Menurut polisi, pengoplosan gas bersubsidi termasuk tindakan pidana karena merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik. Gas hasil oplosan memiliki risiko kebakaran lebih tinggi dan kualitasnya tidak sesuai standar.
Praktik ilegal ini melibatkan individu yang nekat memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan gas bersubsidi demi keuntungan finansial. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat hukum dan lokasi usaha disegel untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu membeli gas dari agen resmi dan menolak gas bersubsidi yang diduga oplosan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci mencegah praktik serupa di wilayah lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh produsen dan distributor gas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus melindungi negara dan konsumen dari praktik pengoplosan ilegal.





