Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pengoplosan gas di Bogor. Tindakan mereka merugikan konsumen hingga Rp 13,2 miliar per bulan.
Pasutri tersebut nekat mencampur gas bersubsidi dengan gas nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Polisi menemukan bukti transaksi dan peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan di lokasi usaha mereka.
Kapolres Bogor menjelaskan, tindakan ini dilakukan pasutri semata-mata untuk meraup keuntungan finansial. Mereka mengabaikan risiko keselamatan konsumen dan potensi kebakaran akibat kualitas gas yang tidak sesuai standar.
Polisi menegaskan bahwa operasi pengoplosan gas termasuk tindak pidana karena menyalahi aturan distribusi dan membahayakan publik. Aparat kepolisian segera melakukan penyegelan lokasi usaha dan menahan pasutri untuk proses hukum lebih lanjut.
Warga sekitar mengaku terkejut mengetahui praktik ilegal tersebut berlangsung di wilayah mereka. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli gas. Masyarakat disarankan hanya mengambil gas dari agen resmi untuk mencegah kerugian finansial dan risiko keselamatan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi produsen dan distributor gas untuk menjaga kualitas produk. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus melindungi konsumen dari praktik ilegal.





