Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan ini merespon temuan dan sorotan yang telah dilontarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada tahun lalu, serta laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Kasus ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Haji sebelumnya telah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Mulai dari masalah kuota haji hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan katering. Keengganan Menteri Agama untuk hadir dalam pemanggilan Pansus semakin memperkuat kecurigaan adanya potensi penyelewengan.
Kuota Haji: Perbedaan Data dan Jemaah Khusus
Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia. Kemenag kala itu menyatakan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas perintah pemerintah Saudi.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh anggota Pansus Haji, Marwan Jafar. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur pembagian kuota tersebut.
Selain itu, terdapat temuan terkait 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa melalui antrean reguler. Padahal, seharusnya mereka baru akan berangkat pada tahun 2031.
Katering Haji: Dugaan Praktik Tidak Transparan
Pansus Haji juga menemukan dugaan penyimpangan pada layanan katering haji. Kualitas dapur katering dinilai tidak sesuai standar.
Terdapat dugaan praktik tidak transparan antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah haji. DPR menduga Kemenag lebih memprioritaskan keuntungan finansial daripada pelayanan jemaah.
Laporan ke KPK dan Tahap Penyelidikan
Pada 1 Agustus 2024, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) resmi melaporkan kasus ini ke KPK. Namun, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai bukti yang disampaikan masih kurang.
Kini, KPK telah resmi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal tersebut. Pihak-pihak terkait telah mulai dimintai keterangan.
Proses penyelidikan dilakukan secara tertutup. KPK memiliki wewenang untuk menggunakan temuan Pansus Haji sebagai rujukan, meskipun bukan anggota Pansus. Temuan Pansus merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh KPK.
Tanggapan BP Haji dan Langkah Anti Korupsi
Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penyelenggaraan haji yang baik dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mereka ditempatkan pada posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif. Langkah BP Haji dalam merekrut mantan penyidik dari lembaga penegak hukum juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji ke depan. Semoga ke depan, penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih baik dan lebih berfokus pada pelayanan jemaah.