Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dukungan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi bahaya zat adiktif.
Sejumlah anggota Komisi III menilai penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya. Mereka menegaskan bahwa regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah dampak negatif, terutama di kalangan generasi muda.
Kepala BNN sebelumnya mengusulkan pelarangan vape dengan alasan adanya indikasi penyalahgunaan cairan vape yang dapat dicampur dengan narkotika. Ia juga menyoroti meningkatnya tren penggunaan vape di kalangan remaja yang dinilai mengkhawatirkan.
Pimpinan Komisi III DPR menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut. Mereka mendorong pemerintah segera mengkaji regulasi yang ada dan mempertimbangkan langkah pelarangan jika memang terbukti membawa lebih banyak mudarat.
Meski demikian, wacana pelarangan vape juga menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak menilai pelarangan total bukan solusi terbaik dan lebih memilih pendekatan edukasi serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk vape.
Komisi III DPR berencana membahas usulan ini lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga lainnya. Mereka ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, hukum, dan ekonomi.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam merespons isu kesehatan dan penyalahgunaan zat adiktif. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.





