Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia: Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan penegakan hukum melalui akses dan pemanfaatan data serta informasi telekomunikasi.
Kerja sama ini didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi intelijen Kejaksaan RI dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk mendukung penegakan hukum. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas dan validitas data yang digunakan.
Pemanfaatan Data Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum
Juru bicara Kejagung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, menjelaskan bahwa inti dari intelijen Kejaksaan adalah pengumpulan dan pengolahan data dan informasi. Data ini kemudian dianalisis untuk mendukung strategi penegakan hukum.
Kolaborasi dengan operator telekomunikasi menjadi sangat penting karena memastikan kualitas data yang diperoleh. Targetnya adalah mencapai kualifikasi data tingkat A1, yang memiliki validitas dan keandalan tinggi.
Manfaat Kerja Sama bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Data dengan kualifikasi A1 memiliki beragam manfaat praktis. Misalnya, dalam melacak buronan, mengumpulkan bukti untuk mendukung proses hukum, dan menyusun analisis holistik mengenai berbagai kasus.
Kejagung optimistis kerja sama ini akan secara signifikan meningkatkan efektifitas penegakan hukum di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada tegaknya supremasi hukum di negara ini.
Proses Penandatanganan Nota Kesepahaman
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejagung dan perwakilan dari keempat operator telekomunikasi.
Dari pihak Kejagung, hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna. Pihak Telkom diwakili oleh Direktur Network Nanang Hendarno.
Sementara itu, perwakilan operator telekomunikasi lainnya yaitu Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardiatna (Telkomsel), Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti (Indosat Ooredoo Hutchison), dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT XL Axiata Merza Fachys.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap modernisasi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Akses terhadap data telekomunikasi yang terverifikasi dan berkualitas tinggi akan memperkuat kemampuan Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus kejahatan.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih efisien dan akurat, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya untuk mencakup aspek-aspek lain dalam penegakan hukum yang membutuhkan dukungan data dan informasi telekomunikasi yang handal dan akurat.