Polisi menangkap seorang kakek di Langkat, Sumatera Utara, karena membobol rumah warga saat pemiliknya sedang berlibur. Pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 110 juta sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Langkat menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong. “Pelaku masuk melalui pintu belakang dan membawa kabur uang tunai serta beberapa barang berharga milik korban,” ujarnya.
Pelaku, yang diketahui berusia 67 tahun, ditangkap beberapa jam setelah kejadian berkat laporan warga dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Korban mengaku kaget dan kecewa atas kejadian ini, mengingat pelaku sudah dikenal di lingkungan sekitar. Polisi menegaskan bahwa usia tidak menjadi pengecualian dalam proses hukum, dan pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan keamanan rumah saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, terutama saat liburan. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu melapor dan bekerja sama dengan aparat jika terjadi tindak kejahatan.





