Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan praktik dukun pengganda uang yang beroperasi di Bogor. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian finansial akibat janji penggandaan uang yang tidak terbukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus operandi dukun tersebut yang menawarkan penggandaan uang dengan imbalan sejumlah biaya awal. Para korban kemudian menyerahkan uang dengan harapan akan berlipat ganda, namun janji tersebut tidak terealisasi.
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkait, termasuk dokumen transaksi dan rekaman komunikasi dengan korban. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menyoroti praktik penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal gaib atau mistis. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji cepat kaya melalui metode supranatural.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku penipuan dengan hukum yang berlaku, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Korban juga didorong untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat diproses secara hukum.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan berlebihan terhadap praktik dukun pengganda uang dapat menimbulkan kerugian materi yang signifikan.





