Seorang mantan penyidik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap pihak yang menggagas ide penahanan rumah terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Desakan ini muncul di tengah sorotan publik yang mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan tersebut.
Menurut eks penyidik tersebut, KPK perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. Ia menilai bahwa keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah bukanlah kebijakan yang umum diterapkan, sehingga memerlukan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“KPK harus berani membuka siapa yang mengusulkan ide ini. Publik berhak tahu apakah keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum atau ada faktor lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penahanan rumah biasanya diberikan dengan alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, jika tidak dijelaskan secara rinci, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum turut menyoroti pentingnya konsistensi KPK dalam menerapkan prosedur penahanan. Mereka mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap tersangka dapat memicu persepsi ketidakadilan.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait siapa pihak yang pertama kali mengusulkan skema tahanan rumah bagi Yaqut. Publik pun menunggu klarifikasi yang diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat dapat tergerus, terutama dalam kasus yang menyita perhatian luas seperti ini.





