Polisi menangkap dua pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, karena mencuri dan hendak menjual seekor komodo ke Surabaya. Kedua pelaku diamankan setelah tim kepolisian menerima informasi tentang rencana transaksi ilegal tersebut.
Kapolres Manggarai Timur menyatakan bahwa hewan langka tersebut termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. “Kami berhasil menggagalkan upaya penjualan komodo dan menangkap pelaku sebelum hewan tersebut dikirim ke Surabaya,” ujarnya.
Menurut polisi, kedua pelaku memanfaatkan jaringan ilegal perdagangan satwa langka untuk menjual komodo dengan harga tinggi. Mereka ditangkap saat hendak menyiapkan transportasi hewan tersebut ke luar daerah.
Komodo yang berhasil diselamatkan kini berada di bawah pengawasan petugas konservasi setempat. Pihak berwenang menekankan pentingnya menjaga satwa langka dari perburuan dan perdagangan ilegal.
Kedua pelaku kini dijerat pasal tentang perlindungan satwa liar dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa langka lain yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam melindungi hewan langka Indonesia.





