Polemik 13 Pulau di Trenggalek: Sengketa yang Membutuhkan Kajian Mendalam
Pemerintah tengah menyelidiki sengketa kepemilikan 13 pulau di perairan Trenggalek, Jawa Timur. Ketiga belas pulau tersebut diklaim masuk wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, Kabupaten Trenggalek bersikukuh pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur.
Proses Penyelesaian Sengketa yang Kompleks
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah akan mempelajari kasus ini secara cermat. Pengalaman sengketa empat pulau di Aceh menjadi pembelajaran berharga dalam menangani kasus serupa.
Pemerintah tidak hanya akan fokus pada aspek geografis. Aspek historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu juga akan ditelusuri secara mendalam.
Kajian menyeluruh ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tepat. Wamendagri menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini.
Perbedaan Data dan Pertemuan yang Buntu
Kepmendagri yang menetapkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah Tulungagung menjadi dasar klaim kabupaten tersebut. Sementara itu, RTRW Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur menunjukkan pulau-pulau itu berada dalam wilayah administrasi Trenggalek.
Pertemuan antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung, termasuk yang difasilitasi Pemprov Jatim, belum membuahkan hasil. Kedua kabupaten tetap bersikukuh pada klaim masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan kajian ulang atas Kepmendagri tersebut.
Langkah-Langkah Ke Depan dan Antisipasi Konflik
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Proses kajian akan melibatkan berbagai aspek, termasuk aspek geografis, historis, dan hukum.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan kedua kabupaten yang bersengketa, sangat penting. Koordinasi dan komunikasi yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan penyelesaian sengketa ini.
Pemerintah juga akan mengambil pelajaran dari kasus-kasus serupa di masa lalu untuk menghindari konflik yang lebih luas. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyelesaian sengketa ini juga akan dipertimbangkan.
Ke depannya, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam penyelesaian konflik batas wilayah yang melibatkan pulau-pulau kecil. Pengalaman ini bisa menjadi referensi dalam penyusunan regulasi dan tata kelola wilayah kepulauan di Indonesia. Semoga proses ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia.