Memimpikan Toyota Fortuner, SUV tangguh yang menjadi idola keluarga Indonesia? Sebelum tergoda dengan tampilan gagah dan performa andalnya, ada satu hal krusial yang perlu dipertimbangkan: biaya pajak tahunannya. Artikel ini akan membantu Anda mengkalkulasi estimasi pajak Fortuner di Jawa Barat, mulai dari model lawas hingga varian terbaru. Informasi ini akan sangat berguna baik bagi Anda yang berencana membeli Fortuner baru maupun bekas.
Pajak Tahunan Toyota Fortuner di Jawa Barat: Rincian dan Perhitungan
Pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran PKB ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
PKB di Jawa Barat dihitung sebesar 1,75% dari NJKB. Sementara itu, SWDKLLJ memiliki tarif tetap sebesar Rp143.000 per tahun. Total pajak tahunan adalah penjumlahan dari kedua komponen ini.
Estimasi Biaya Pajak Berdasarkan Tahun dan Varian
Berikut estimasi biaya pajak tahunan Toyota Fortuner di Jawa Barat untuk beberapa varian dan tahun produksi. Perlu diingat, angka-angka ini merupakan perkiraan dan bisa sedikit berbeda tergantung pada kondisi aktual kendaraan dan kebijakan pemerintah.
- Fortuner 2.4 G 4×2 MT (2019): Estimasi PKB sekitar Rp6.685.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp6.828.000.
- Fortuner 2.4 G 4×2 AT (2019): Estimasi PKB sekitar Rp6.930.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp7.073.000.
- Fortuner 2.4 VRZ 4×2 AT (2021): Estimasi PKB sekitar Rp7.332.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp7.475.000.
- Fortuner 2.8 VRZ 4×2 AT (2022): Estimasi PKB sekitar Rp8.840.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp8.983.000.
- Fortuner 2.8 VRZ 4×4 AT (2022): Estimasi PKB sekitar Rp11.360.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp11.503.000.
- Fortuner 2.4 G 4×2 AT (2023): Estimasi PKB sekitar Rp8.140.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp8.283.000.
- Fortuner 2.8 VRZ 4×2 AT (2023): Estimasi PKB sekitar Rp7.543.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp7.686.000.
- Fortuner 2.7 G A/T (2006): Estimasi PKB sekitar Rp2.860.000, ditambah SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak sekitar Rp3.003.000.
Estimasi ini berlaku untuk kendaraan tangan pertama. Pajak progresif belum termasuk dalam perhitungan ini, yang akan dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
Cara Mudah Mengecek Pajak Fortuner Secara Online
Untuk mendapatkan informasi pajak yang akurat dan terbaru, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui beberapa kanal resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website resmi Bapenda Jawa Barat: [link dihilangkan sesuai permintaan].
- Gunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL).
- Akses e-Samsat Jabar melalui [link dihilangkan sesuai permintaan].
Cukup masukkan nomor plat kendaraan Anda, dan sistem akan menampilkan informasi pajak secara detail. Metode ini memberikan kepastian dan kemudahan dalam mengecek biaya pajak.
Kesimpulan: Perencanaan Keuangan yang Cermat
Memiliki Toyota Fortuner memang membutuhkan perencanaan keuangan yang matang, mengingat biaya pajak tahunannya yang cukup signifikan. Namun dengan informasi yang akurat dan akses mudah melalui kanal online, Anda dapat mengantisipasi biaya ini dengan lebih baik. Semoga artikel ini membantu Anda dalam merencanakan pembelian dan kepemilikan Toyota Fortuner. Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terkini dari sumber resmi untuk memastikan keakuratan data.