Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar lelang sejumlah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Di antara barang-barang tersebut, terdapat dua kendaraan mewah milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Lelang yang dilakukan KPK menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah dari penjualan mobil dan motor mewah tersebut. Keberhasilan lelang ini menandai satu langkah maju dalam upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara.
Mobil VW Caravelle Rafael Alun Terjual Tinggi
Salah satu kendaraan milik Rafael Alun yang dilelang adalah mobil VW Caravelle berwarna silver dengan pelat nomor AB 1253 AQ. Kendaraan ini ditawarkan dengan harga limit yang relatif rendah, yaitu Rp 17.917.000.
Meskipun dokumen kepemilikan kendaraan tidak lengkap, mobil tersebut justru laku terjual jauh di atas harga limit, yakni mencapai Rp 123.917.000. Menariknya, di dalam mobil ditemukan beberapa mesin yang disimpan dalam kardus dan di lantai mobil.
Jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa mobil tersebut baru laku pada lelang ketiga. Pada dua lelang sebelumnya, pemenang lelang gagal melunasi pembayaran.
Sebelum dilelang kembali, harga limit mobil dihitung ulang. Hal ini menyebabkan harga limit yang ditetapkan menjadi lebih rendah dari harga awal. Proses penghitungan ulang ini dilakukan untuk memastikan harga jual yang wajar dan menarik minat peserta lelang.
Motor Triumph Bonneville Melebihi Harga Limit
Selain mobil VW Caravelle, KPK juga melelang motor Triumph Speedmaster Bonneville milik Rafael Alun. Motor gede (moge) ini memiliki pelat nomor AB 3637 NI dan mesin berkapasitas 1.200 cc.
Sama seperti mobil VW Caravelle, dokumen kepemilikan motor ini juga tidak lengkap. Meskipun demikian, motor ini tetap menarik minat peserta lelang.
Ditawarkan dengan harga limit Rp 207.565.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000, motor ini laku terjual dengan harga Rp 211.000.000. Harga jual tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan.
Syarkiyah menegaskan bahwa baik mobil maupun motor tersebut terjual sesuai dengan aturan lelang yang berlaku. Proses lelang ini diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Proses Lelang dan Kewajiban Pemenang
Lelang kendaraan milik Rafael Alun ini merupakan bagian dari 82 barang rampasan tindak pidana korupsi yang dilelang KPK. Lelang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juni 2025.
Para pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah lelang. Kegagalan melunasi pembayaran akan berakibat pada penyitaan uang jaminan dan disetorkan ke kas negara.
Pembeli barang bergerak akan dikenakan biaya tambahan sebesar 3 persen dari harga lelang. Biaya ini merupakan bagian dari prosedur lelang yang umum diterapkan.
KPK berharap agar para pemenang lelang dapat memenuhi kewajiban mereka. Hal ini penting untuk memastikan proses lelang berjalan lancar dan sukses.
Keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Proses lelang yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut.
Ke depan, KPK diharapkan dapat terus meningkatkan upaya dalam mengembalikan kerugian negara dan mencegah tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses menjadi hal yang krusial.