Persaingan usaha di ranah e-commerce Indonesia kembali menjadi sorotan. Kasus pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tengah bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menjadi fokus utama dalam persidangan yang sedang berlangsung.
TikTok, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan komitmen terhadap persaingan sehat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
TikTok Membantah Tuduhan Monopoli
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyampaikan penolakan tegas terhadap dugaan praktik monopoli.
TikTok menyatakan selalu mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pihak TikTok juga menekankan komitmennya untuk menjaga persaingan yang adil dan transparan di pasar e-commerce Indonesia.
Klarifikasi Mengenai Praktik Tying dan Bundling
Sidang juga membahas isu praktik tying dan bundling. Tying merupakan praktik memaksa konsumen membeli produk tertentu bersamaan dengan produk lain, sementara bundling adalah penjualan beberapa produk dalam satu paket.
TikTok menjelaskan bahwa Tokopedia dan Shop by Tokopedia bekerja sama dengan beragam penyedia jasa logistik dan pembayaran.
Kerjasama ini, menurut TikTok, juga melibatkan platform e-commerce lain di Indonesia, menepis tudingan praktik tying dan bundling yang merugikan.
TikTok bahkan mengusulkan agar KPPU memperjelas larangan praktik tying dan bundling, khususnya yang berkaitan dengan diskon dan promosi.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan TikTok
TikTok mengakui tidak melarang pengguna mempromosikan produk dari platform lain, selama sesuai dengan pedoman komunitas dan hukum yang berlaku.
Hal ini menegaskan komitmen TikTok untuk mendukung kebebasan berekspresi pengguna di platformnya.
Kebebasan Pengguna dan Persetujuan Bersyarat
TikTok menyatakan dukungan penuh terhadap persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh KPPU.
Mereka menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pengguna untuk berbagi konten, termasuk promosi produk dari platform e-commerce lain.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta. Hasil akhir dari persidangan ini akan sangat menentukan arah persaingan di industri e-commerce Indonesia ke depan.
Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok. Hasil penilaian menunjukkan potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator KPPU pun mengusulkan beberapa persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan bagi kedua entitas tersebut. Usulan ini dibacakan dalam sidang perdana pada 27 Mei 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama para pelaku usaha di industri e-commerce. Keputusan KPPU akan berdampak signifikan terhadap dinamika persaingan dan perkembangan bisnis di sektor ini. Transparansi dan persaingan sehat menjadi kunci utama untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.