Perpanjang SIM di Bandung? Manfaatkan Layanan SIM Keliling!
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Warga Kota Bandung dan sekitarnya kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang mobile dan praktis. Layanan ini hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi. Berikut informasi lengkap jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya SIM Keliling Kota Bandung tanggal 9-14 Juni 2025.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung (9-14 Juni 2025)
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi dengan jadwal yang tertera berikut ini. Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum datang.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling untuk periode 9-14 Juni 2025:
Senin, 9 Juni 2025: The Kings Shopping Centre (Jalan Kepatihan) dan BTC Fashion Mall (Jalan Dr. Djunjunan).
Selasa, 10 Juni 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur) dan Ubertos (Jalan A.H. Nasution).
Rabu, 11 Juni 2025: The Kings Shopping Centre (Jalan Kepatihan) dan Lucky Square (Jalan Antapani).
Kamis, 12 Juni 2025: BTM Cicadas (Jalan Ibrahim Adjie) dan Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal blok RG3).
Jumat, 13 Juni 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur) dan Lucky Square (Jalan Antapani).
Sabtu, 14 Juni 2025: Radio Dahlia (Jalan Burangrang) dan Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal blok RG3).
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses perpanjangan SIM Anda.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat keterangan ini menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki jarak pandang yang baik (minus/normal).
Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling umumnya relatif cepat. Namun, disarankan untuk datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama pada hari-hari ramai.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen. Pastikan Anda telah menyiapkan dana yang cukup untuk menghindari kendala di lapangan.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- PNBP SIM A: Rp 80.000
- PNBP SIM C: Rp 75.000
- Biaya Asuransi: Rp 50.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 65.000
- Biaya Psikotes: Rp 75.000
Total biaya yang perlu dipersiapkan akan berbeda tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah, sebaiknya konfirmasi kembali ke petugas SIM Keliling di lokasi.
Selalu pastikan untuk mengecek kembali jadwal dan lokasi terbaru sebelum Anda berangkat. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.